Jakarta, CNBC Indonesia – Ketersediaan angkutan kapal nasional menjadi ancaman bagi pengusaha batu bara Indonesia. Pasalnya pada Mei 2020 mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018, mulai 1 Mei 2020 ekspor batu bara wajib menggunakan kapal nasional.
Sayangnya ketersediaan kapal nasional jauh dari kata cukup. Anggota Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Tulus Sebastian Situmeang mengatakan sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment sebanyak 7.645 untuk ekspor batu bara.
Dari jumlah ini, kapal nasional yang digunakan hanya 1% nya saja. Sehingga ekspor batu bara menjadi terancam. “Sangat kecil bahkan jumlah kapal hanya 182 unit menurut Indonesian National Shipowners Association (INSA),” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor APBI, Kamis, (20/02/2020).
Lebih lanjut, ia menerangkan jumlah kapal Panamax hanya 18 unit saja. Jumlah ini menurutnya sangat sedikit sekali, karena kebutuhan kapal mencapai ratusan unit. “Ini nggak mungkin di cover 18, paling nggak ratusan kapal,” imbuhnya.
Dalam acara yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P. Sjahrir yang diwakilkan Sekjen APBI-ICMA Richard Tampi mengatakan ekspor batu bara selama ini menjadi andalan dalam menekan defisit transaksi berjalan.
Menurutnya, kewajiban penggunaan kapal nasional mulanya akan diberlakukan pada 2017, namun ditunda karena keterbatasan kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara. “Yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal,” ungkapnya
Pihaknya menyebut APBI-ICMA memiliki sikap mendukung aturan yang dibuat pemerintah. Dengan catatan tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional.
“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” terangnya.