Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku usaha di sektor pertambangan mengaku cukup senang dengan kebijakan yang baru saja diterbitkan pemerintah. Terutama terkait tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor minerba.
Direktur Bayan Resources, Alexander Ery Wibowo mengaku untuk menggenjot produksi batu bara, kerap kali perusahaan membutuhkan perencanaan yang cukup matang.
Sehingga, dengan terbitnya aturan baru mengenai pengajuan perpanjangan RKAB minerba yang menjadi 3 tahun membuat perusahaan lebih pasti dalam melakukan perencanaan tambang.
“Untuk meningkatkan batu bara butuh waktu panjang, dari ESDM dengan menerbitkan rencana kerja per 3 tahun ini mendukung perencanaan produksi dan perencanaan ekspansi dengan adanya RKAB per 3 tahun lebih ke prediksi,” ujar Alexander dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2024 di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Sebagaimana diketahui, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini. Diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.
Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.
“Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya,” bunyi ayat 2, dikutip Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Sumber: CNBC Indonesia