Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai lembaga pungut salur iuran batu bara yang belum berlaku saat ini nyatanya masih dikaji bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Dia menyebutkan bahwa saat ini progres pembentukan lembaga tersebut masih dirapatkan bersama Kementerian Sekretariat Negara yang mana setelah itu akan dikembalikan ke Kementerian ESDM.
“Sudah kita rapat di Setneg mungkin awal Minggu ini atau minggu lalu ya dikembalikan lagi ke ESDM kita sedang finalisasi,” jawab Dadan saat ditanya perihal progres pembentukan MIP, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dadan juga mengatakan saat ini yang menjadi salah satu kendala dalam pembentukan lembaga tersebut adalah perihal tata kelola dan skema pembayaran oleh perusahaan batu bara dalam negeri.
“(Kendala) di tata kelolanya sih, nanti gimana sih proses kalau nanti dana ini masuk siapa yang verifikasi, bagaimana persetujuannya, bagaimana membayarnya. Nggak ada yang prinsipal dari sisi pelaksanaannya semuanya udah sepakat,” tambahnya.
Dengan begitu dia mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan akuntabilitas, transparansi, dan pembayaran yang tepat waktu.
“Tapi kita ingin memastikan bahwa akuntanbilitas, transparansi tepat waktu dari sisi bayar itu bisa kita jaga,” tutupnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan MIP akan dijalankan. Namun yang pasti draft aturan mengenai pembentukan MIP sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Kan bahannya di sana di Setneg. Kita gak ngerti kapan mau diputuskan, tapi yang jelas ini lebih tertib, masalah digitalisasi Simbara mineral sudah ok, batu bara sudah ok. Sehingga diharapkan 2024 Simbara sudah bisa berjalan semua berjalan dengan kementerian lain ya,” kata Bambang ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/1/2024).
Sebagaimana diketahui, lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.
(pgr/pgr)
Sumber: CNBC Indonesia