Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai ditunjuknya Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) iuran batu bara cukup beralasan. Apalagi, dana yang akan dikelola mencapai triliunan rupiah.
Singgih menyebut, selama ini masalah terbesar terjadi pada sisi pengelolaan keuangan. Oleh sebab itu, penunjukan Himbara untuk memungut iuran kompensasi dalam skema pungut-salur batu bara sudah cukup tepat.
“Ini pentingnya Himbara yang akan mengelola dana triliunan. Menurut saya, masuknya Himbara lebih banyak positifnya dan justru sangat diperlukan dan dibutuhkan. Masalah teknik lainnya lebih dapat dikelola oleh ESDM atau bahkan PLN dalam hal terkait invoice dan kualitas batu bara,” kata Singgih kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/7/2024).
Singgih pun mendorong agar pelaksanaan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera dijalankan. Sebab, MIP ditujukan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik.
“MIP sangat mendesak bagi kepentingan keamanan pasokan batubara di dalam negeri, khususnya bagi kelistrikan nasional,” kata Singgih.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku siap untuk menjalankan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Mulanya, skema pungut salur batu bara sendiri diharapkan dapat diimplementasikan pada Januari 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Kemenko Marves nanti yang isi, koordinator dari sana. (ESDM) sudah siap,” kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (11/12/2023).
Selain itu, ia juga memastikan bahwa Himbara yang nantinya akan ditunjuk menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang.
Terbaru, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana secara tegas menyatakan bahwa pembentukan MIP batu bara itu sudah dekat lantaran sudah diparaf semua pihak.
“Menurut saya sudah dekat ya, karena sudah diparaf semua pihak,” jelas Dadan saat ditanya perihal kelanjutan pembentukan MIP batu bara, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Asal tahu saja, pembentukan MIP batu bara ini sudah direncanakan pada awal tahun 2022. Ide ini muncul pasca tersendatnya pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Kelak, MIP batu bara akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar dalam negeri US$ 70 per ton untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk kelistrikan.
Nah sekarang, Dadan memastikan, pembentukan MIP ini sudah tidak ada lagi kendala.
“Sudah agak panjang kan ini-nya (prosesnya), jadi rasanya sudah tidak ada lagi. Pemahaman saya ini, kan sudah lama tidak ada rapat, jadi hanya masalah admin saja, mungkin penyelesaian-penyelesaian itu ya,” tambahnya.
(wia)