Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal jelas penunjukan bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai badan yang bertugas memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara.
Hal ini dalam rangka menjalankan program pemerintah yaitu Mitra Instansi Pengelola (MIP) iuran batu bara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyebutkan, sampai saat ini proses pembentukan MIP masih pada tahap harmonisasi pembentukan pasal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Irwandy mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu kesepakatan dengan Kementerian Keuangan atas keputusan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Memang (MIP) masih berproses, dan saat ini sudah harmonisasi di Kemenkumham untuk pembuatan pasal dikecualikan pasal tentang fasilitas insentif. Tentunya masih menunggu kesepakatan dengan Kementerian Keuangan untuk PPN tidak dipungut, dan rencananya memang akan ada diskusi secara intensif dengan Himbara yang akan ditunjuk sebagai MIP-nya,” ungkap Irwandy kepada CNBC Indonesia dalam program ‘Mining Zone’, dikutip Selasa (7/3/2023).
Namun begitu, skema MIP nyatanya masih menjadi pertanyaan besar bagi pengusaha batu bara. Lantas, bagaimana skema dari MIP?
Menjawab hal itu, Irwandy mengungkapkan secara umum, skema MIP merupakan keputusan bersama oleh komite pengarah yang terdiri dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN.
Dia mengatakan bahwa nantinya komite pengarah ini akan menentukan bank mana saja yang akan bertugas memungut iuran batu bara.
“Jadi skema MIP ini tentunya yang akan ditunjuk sepertinya adalah Himbara, apakah satu bank atau dua atau tiga bank, tergantung keputusan yang akan dikeluarkan oleh komite pengarah. Komite pengarah ini adalah terdiri dari Menko Marves, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN,” jelasnya.
Irwandy melanjutkan, nantinya akan ada pengawas yang akan mengawasi proses pungut salur iuran batu bara oleh MIP. Dia menjelaskan, akan ada dewan pengawas yang terdiri dari lima tim terdiri dari tiga pihak pemerintah yaitu Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Sementara, dua pihak lainnya merupakan pihak profesional.
“Ada dewan pengawas nanti yang terdiri dari lima tim, yaitu tiga pihak dari pemerintah, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan dua pihak dari profesional. Nah unsur profesional ini diusulkan oleh komite pengarah yang kemudian akan ditetapkan oleh Menteri ESDM,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan penunjukan Himbara sebagai badan yang memungut iuran batu bara masih berproses. Dengan begitu, ia belum dapat membeberkan secara pasti kapan Himbara memulai tugas barunya tersebut.
Namun, menurut Arifin pembentukan badan pungutan batu bara bertujuan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan batu bara, terutama bagi yang menjual harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk kelistrikan. Harga DMO batu bara ini seperti diketahui masih jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang kini rata-rata berada di kisaran US$ 200 per ton.
“Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar internasional sekian. Supaya dia gak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa. Sama-sama untuk menutup gap ini,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2023).
(wia)