Jakarta, CNBC Indonesia– Pengamanan aset industri minerba penting untuk terus digaungkan. Pemerintah Indonesia telah mengatur kegiatan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan IUP dan IUPK adalah kebijakan untuk memetakan pelaku usaha yang berhak melakukan operasional tambang di wilayah yang telah ditentukan.
“Salah satu pentingnya perusahaan memiliki IUP dan IUPK adalah untuk menjamin serta mengutamakan aspek keselamatan kerja. Perusahaan yang memiliki izin akan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan operasional dengan praktik pertambangan yang baik serta mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap dia dikutip dari keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Selain aspek keamanan, dia memastikan keberlanjutan pasca tambang merupakan tugas wajib dari pemegang IUP dan IUPK. Adapun menurutnya pelaku yang tidak mempunyai izin cenderung lalai dalam komitmen revitalisasi, rehabilitasi, dan reklamasi lahan pasca tambang.
“Pada akhirnya, negara serta masyarakat sekitar yang dirugikan atas operasional tambang yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegas Ridwan.
Salah satu contoh program keberlanjutan pasca tambang adalah Reklamasi Air Jangkang yang dilakukan oleh PT Timah Tbk. Dalam hal ini, bekas lahan tambang diubah menjadi destinasi wisata dapat meningkatkan kontribusi daerah.
Selain itu, program keberlanjutan pasca tambang juga turut dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). PTBA mengubah wilayah lahan bekas tambang batu bara di Ombilin, Sawahlunto, menjadi destinasi wisata.
Lokasi wisata itu juga berhasil menjadi warisan budaya dunia yang mendapat sertifikat UNESCO menjadi Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.
“Dengan mempertahankan praktik pertambangan yang baik, serta menjaga kualitas dari hasil tambang, harapannya dapat mempertahankan citra positif produk tambang dalam negeri di mata dunia,” tutup Ridwan.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah meluncurkanSistem Informasi Monitoring Barang Milik Negara(SIMBARA) guna mewujudkan program keberlanjutan pasca tambang. Sistem ini diharapkan dapat mendorong ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir.Adapun sistem juga ini diklaim mampu mencegah perdagangan mineral dan batu bara dari penambangan yang ilegal.
(dpu/dpu)