Jakarta, CNBC Indonesia- Di balik ribut-ribut soal perpanjangan jangka waktu tambang batu bara dan perebutan lahan antara swasta dengan pelat merah, sebenarnya cadangan emas hitam Indonesia ini justru dalam keadaan memprihatinkan.
Menyumbang signifikan ke kas negara, produksi batu bara Indonesia bisa mencapai hingga 500 juta ton. Selama 2019 kemarin bahkan mencapai 600 juta ton. Tapi, selama 10 tahun terakhir ternyata tidak ada eksplorasi dan temuan cadangan baru yang signifikan.
Cadangan batu bara Indonesia diperkirakan bisa habis sekitar 2040, terutama karena tidak ada eksplorasi baru. Saat ini sumber daya batu bara berjumlah 113 miliar ton, dengan cadangan terbukti mencapai 33 miliar ton.
Dengan kondisi eksploitasi dan produksi 500 juta ton per tahunnya maka penipisan cadangan pun semakin cepat.
“Cadangan hari ini tidak pernah bertambah, kalau cadangan kan artinya sudah terbukti bisa ditambang dan memiliki nilai ekonomi. Akan habis kalau tidak melakukan eksplorasi,” kata Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Heriyanto, Senin (20/01/2020).
Saat ini untuk eksplorasi baru ada berbagai kendala, misalnya di hutan tidak boleh karena konservasi. Hal ini membuat cadangan batu bara tidak bertambah. Untuk itu omnibus law diharapkan bisa memudahkan jalannya eksplorasi untuk cadangan batu bara baru.
“Untuk eksplorasi membutuhkan dana yang sangat besar, yang tidak mungkin didanai oleh APBN, diberikan kepada perusahaan dan diperdagangkan dulu. Jadi muter-muter saja,” ujarnya.
Untuk itu diperlukan basis data untuk mendukung pertambangan serta kemudahan perizinan.
Rizal Kasli Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia mengatakan dalam 10 tahun terakhir terjadi penurunan penemuan daerah baru tambang batu bara. Dia mengakui proses penambangan memiliki risiko tinggi, membutuhkan investasi besar, dan membutuhkan waktu lama untuk pengembalian investasi.
Masalahnya, dia menyebutkan Indonesia memiliki potensi yang tinggi pada sumber daya alam namun dari sisi kebijakan masih kurang menarik.
“Ini terbukti dari kegiatan eksplorasi yang selama 10 tahun terakhir turun terus. Ini mengkhawatirkan ketahanan sumber daya alam batu bara,” katanya.
Kalaupun ada kemudahan melalui omnibus law, menurut Rizal tetap harus berpatokan pada UUD 1945 pasal 33. Selain itu, yang menjadi poin penting bukan hanya memudahkan eksplorasi melainkan juga industrialisasi agar ada nilai tambah.
Sebelumnya, Omnibus Law di sektor pertambangan sempat membuat heboh dengan diaturnya perpanjangan untuk pemegang tambang batu bara yang lebih mudah.
Nasib perpanjangan operasi tambang-tambang batu bara Indonesia menemui titik cerah di tahun ini. Jaminan perpanjangan telah disusun pemerintah, baik di revisi PP 23 Tahun 2010 maupun rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law.
Untuk revisi keenam PP 23 Tahun 2010, diketahui sudah kelar sejak November lalu dan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Bahkan, Kemensesneg juga diketahui sudah menggelar rapat untuk membahas revisi ini pada tanggal 10 Januari lalu. Kini, revisi beleid ini tinggal menanti tanda tangan sejumlah menteri. (gus)