Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan terdapat tiga Bank BUMN yang akan ditunjuk menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang. Ketiganya yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pembentukan mitra instansi pengelola saat ini masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Namun dalam pengelolaan dana kompensasi batu bara (DKB), pemerintah telah menyiapkan 3 Bank BUMN.
“Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Menurut Arifin, seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang di develop oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.
Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam (RPermen/RKepmen ESDM).
Adapun, pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
“Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” ujar Arifin.
(pgr/pgr)
Sumber: CNBC Indonesia