Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengambil langkah tegas khususnya pada pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai ‘bermasalah’. Dengan terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, pemerintah akan mengambil Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, menyusul ditetapkan UU Minerba yang baru, sejatinya pertambangan minerba di Indonesia adalah sepenuhnya milik negara. Dia mengatakan, jika ada pertambangan yang saat ini masih ‘bermasalah’ termasuk IUP yang tumpang tindih hingga IUP yang terjebak dalam pengadilan, maka akan dikembalikan pada negara.
“Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih, yang sekarang kalian (pengusaha tambang) masih terjebak di pengadilan dan macam-macam. Dengan berlakunya Undang-undang (Minerba) ini, maka semua (IUP bermasalah) dikembalikan kepada negara,” tegas Bahlil dalam acara Indonesia Economic Summit, di Jakarta, dikutip Kamis (20/2/2025).
Dia mengungkapkan, IUP yang hingga saat ini masih mengalami permasalahan justru menghambat proses produksinya. Bahlil menilai, lebih baik, IUP yang bermasalah tersebut dikembalikan dan diurus oleh negara saja.
“Negara memberikan konsesi ini kepada teman-teman pengusaha untuk menjalankan. Tapi apa yang terjadi? Sesama teman-teman ini berebut pada koordinat yang sama, pada wilayah yang sama. Akhirnya 10 tahun gak jalan-jalan itu barang, 5 tahun gak jalan-jalan itu barang. Ini merebutkan barang negara,” katanya.
Imbasnya, kata Bahlil, tidak kunjung dikerjakannya IUP yang diperebutkan tersebut membuat negara kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun.
Dengan begitu, Bahlil menegaskan negara akan mengambil alih IUP yang tidak kunjung dikerjakan untuk bisa ditata ulang oleh negara.
“Daripada begitu, sudah, kita ambil alih, negara saja biar negara tata dengan baik. Supaya tidak ada yang ribut-ribut semuanya dilakukan dengan baik,” tutupnya.
(pgr/pgr)
Sumber: CNBC Indonesia